NewsPemkab Gumas

Polisi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Korban Dapat Pendampingan Khusus

×

Polisi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Korban Dapat Pendampingan Khusus

Sebarkan artikel ini
Aparat Kepolisian Polres Gunung Mas. (ist)

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Jajaran Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, polisi langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait kasus tersebut.

Pada Kamis (18/6/2026), tim yang dipimpin PS Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gunung Mas Bripka M. Galih Ade Putra mendatangi RSUD Kuala Kurun, tempat korban menjalani perawatan dan pemeriksaan.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun berinisial IL. Dugaan tindak pidana tersebut disebut melibatkan ayah tirinya yang berinisial AT (38).

Kasus itu mencuat setelah ibu korban, N (35), menceritakan kondisi anaknya kepada sejumlah warga yang datang menjenguk. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pihaknya tidak menunggu lama setelah menerima informasi yang beredar di media sosial.

“Begitu informasi kami terima, Unit PPA langsung diterjunkan untuk memastikan kondisi korban dan memberikan perlindungan yang diperlukan,” kata Agung.

Menurut dia, keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Selain proses hukum, korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sosial.

Untuk mendukung pemulihan korban, Satreskrim Polres Gunung Mas berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunung Mas.

Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan bahwa lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Karena itu, koordinasi segera dilakukan dengan Polres Kapuas dan Polsek Sei Hanyo agar proses penanganan dapat berjalan sesuai kewenangan.

Polisi memastikan laporan resmi dari pihak keluarga akan diproses lebih lanjut oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan Satreskrim Polres Kapuas.

Agung menegaskan, sinergi antarsatuan wilayah menjadi bagian penting untuk memastikan setiap laporan kekerasan terhadap anak dapat ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak pada korban.

Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahui, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Super App Polri agar penanganan dapat dilakukan sesegera mungkin. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *