Nasional

Nusron dan Tito Terbitkan Aturan Baru, Daerah Bisa Integrasikan LP2B Tanpa Menunggu Revisi Tata Ruang

×

Nusron dan Tito Terbitkan Aturan Baru, Daerah Bisa Integrasikan LP2B Tanpa Menunggu Revisi Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Mentri Nusron Wahid dan Mentri Tito Karnavian.

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat edaran yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (19/6/2026) itu mengatur pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat penetapan kawasan LP2B di daerah tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini memerlukan waktu cukup panjang.

“Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan surat edaran di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, banyak pemerintah daerah menghadapi kendala karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, sejumlah kebijakan perlindungan lahan pertanian berpotensi tertunda.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah dapat segera memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan itu diharapkan memberi ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian.

Nusron menegaskan, setelah revisi PP tersebut diterbitkan, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW masing-masing.

“Ketika revisi PP sudah ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah dapat segera melakukan perubahan RTRW sesuai kebutuhan daerahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran bersama tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Menurut dia, sejumlah wilayah mengalami perubahan fungsi lahan yang cukup signifikan. Beberapa kawasan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi.

Kondisi itu, kata Tito, memerlukan pendekatan yang lebih adaptif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan maupun pelayanan pertanahan.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan dalam menyesuaikan data lahan pertanian dengan perkembangan wilayah perkotaan yang sangat cepat.

Tito berharap kebijakan baru tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan.

“Perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan untuk mendukung swasembada pangan, namun kebutuhan pembangunan perumahan juga harus mendapat solusi agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait lainnya. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *