Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga kategori konflik agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, status dan kepemilikan lahan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik.
Hal tersebut disampaikan Nusron setelah mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rakor tersebut membahas penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Nusron mengatakan konflik agraria secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN atau aset milik negara. Ketiga, konflik yang melibatkan lahan atau aset milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron kepada wartawan.
Menurut Nusron, masing-masing kategori membutuhkan pendekatan penyelesaian yang berbeda. Konflik yang melibatkan pihak swasta, kata dia, relatif lebih mudah dimediasi oleh pemerintah.
Pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. Apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, pemerintah juga dapat mengambil tindakan terhadap izin yang dimiliki pihak swasta.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” ujarnya.
Berbeda dengan konflik yang melibatkan aset negara. Nusron menyebut persoalan tersebut memiliki kompleksitas hukum karena berkaitan dengan pengelolaan dan keuangan negara.
Dia mencontohkan sengketa yang berkaitan dengan aset BUMN, BMN, hingga aset milik TNI dan Polri. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, konflik yang terjadi di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus mempertimbangkan ketentuan mengenai kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan kawasan apabila memang diperlukan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Rakor terkait konflik agraria tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron menegaskan, pemetaan berdasarkan status lahan menjadi salah satu langkah penting agar pemerintah dapat menentukan jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk setiap konflik agraria. (red)













