Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB).
Integrasi data NIB dan NOP ditujukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
” Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron dalam kegiatan penandatanganan SEB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian data antara administrasi PBB dengan data pertanahan.
Salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan luas bidang tanah yang tercatat dalam masing-masing sistem.
Dengan integrasi, data Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat disinkronkan sehingga pengelolaan perpajakan daerah dan pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih akurat.
Implementasi integrasi tersebut sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Menurut Nusron, penerapan integrasi NIB dan NOP di daerah-daerah tersebut turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir.
Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah adanya data PBB yang sebelumnya tidak sesuai atau memiliki luasan lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
SEB tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih.













