Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penyelamatan arsip sejarah daerah melalui digitalisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, mengatakan pihaknya baru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan di Semarang untuk menggali referensi dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Memang ada beberapa hal yang disampaikan di sana. Mereka juga sedang mengkaji tentang perda kearsipan. Jadi ada beberapa poin yang bisa kita aplikasikan di Kalteng,” ucapnya, Jumat (19/6/2026).
Pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan dokumen pemerintahan, tetapi juga mencakup berbagai catatan sejarah yang menggambarkan perjalanan daerah dari masa ke masa. Karena itu, keberadaan arsip harus mendapat perhatian serius.
“Kita juga harus bisa seperti itu. Contohnya kalau di Kalteng dulu yang terkenal karena banyak sungai adalah transportasi bis air. Dokumentasi seperti itu harus ada,” tambahnya.
Dalam hal ini menilai dokumentasi sejarah tidak boleh hilang karena menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang. Apa yang saat ini masih diketahui masyarakat belum tentu dapat dipahami oleh anak cucu di masa depan apabila tidak terdokumentasi dengan baik.
“Perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sistem kearsipan. Berbagai dokumen penting yang rentan rusak harus segera dialihkan ke format digital agar tetap aman dan mudah diakses,” lanjutnya.
Dalam hal ini mencontohkan bagaimana daerah di Jawa Tengah mampu menyimpan berbagai dokumentasi sejarah secara rapi, mulai dari arsip transportasi masa lalu hingga koleksi benda bersejarah yang memiliki nilai edukatif.
“Melalui pembahasan Raperda Kearsipan, kita berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat pelestarian arsip daerah sekaligus menjaga berbagai catatan sejarah Kalteng agar tetap lestari sepanjang waktu. Karena itu, perlu dicatat melalui digitalisasi,” pungkasnya. (red/yd)













