News

Tiga Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya, Seluruhnya Kini Ditahan

×

Tiga Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya, Seluruhnya Kini Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (16/7/2026).  

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, tiba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/7/2026).

Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara terlebih dahulu untuk pemeriksaan kesehatan kemudian ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani penahanan. Dengan demikian, seluruh sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut kini berada di bawah penanganan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, enam tersangka lainnya lebih dahulu ditempatkan di Rutan Mapolda Kalteng.

“Benar, ketiganya tiba di Palangka Raya hari ini dan langsung dibawa ke Rutan Mapolda Kalimantan Tengah. Sebelumnya enam tersangka sudah lebih dahulu ditahan di Mapolda,” ujar Budi, Kamis.

Menurut dia, Bio akan menjalani proses hukum dalam dua perkara sekaligus. Selain diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Polri, Bio juga diproses dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Perkara narkotika ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, sedangkan dugaan penyerangan terhadap anggota Polri ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasus tersebut berkaitan dengan insiden penyerangan saat pengungkapan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, yang menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka DN alias D hanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Adapun tujuh tersangka lainnya menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri.

Budi mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan setiap tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut.

Ada yang diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, menyerang menggunakan senjata tajam, menghasut warga agar melawan aparat, hingga diduga ikut membuang jenazah korban ke Sungai Katingan.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi pembuktian dan mengungkap seluruh keterlibatan para pelaku,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya disampaikan Mabes Polri, Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta menghasut warga. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby diduga membawa senjata api rakitan, menghasut warga, dan ikut membuang jenazah korban ke Sungai Katingan.

Tersangka Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi diduga menghasut warga serta menyerang petugas menggunakan parang.

Sementara itu, M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

Adapun Bio diduga menyerang anggota Polri menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan. Ramblan diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan menghasut warga. Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap anggota Polri.

Polda Kalimantan Tengah menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *