Nasional

ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tembus 8,4 Juta Berkas per Tahun, Jadi Penggerak Aktivitas Ekonomi

×

ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tembus 8,4 Juta Berkas per Tahun, Jadi Penggerak Aktivitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Sekjen Kemntrian ATR/BPN. Dalu Agung Darmawan.

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta berkas layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan tersebut dinilai menunjukkan bahwa sektor pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan dalam lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dalu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas.

Sementara itu, realisasi PNBP pada semester pertama 2026 mencapai Rp1,423 triliun. Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PNBP, sedangkan pelayanan penataan ruang mulai menunjukkan peningkatan baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.

Beberapa layanan yang menjadi kontributor utama PNBP antara lain pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya.

Dalu mengatakan penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut dia, manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN, tetapi juga mendorong penerimaan negara dan daerah melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga nilai hak tanggungan.

Selama periode 2020–2025, Kementerian ATR/BPN membukukan akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun.

Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi atau economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.

Dalu menambahkan, setiap Rp1 triliun PNBP dari layanan pertanahan berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Dalu. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *