Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan. Perkembangan perkara tersebut diumumkan Kejati Kalimantan Tengah melalui siaran pers pada Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan, PT Investasi Mandiri diduga melakukan aktivitas penambangan zirkon dan mineral turunan lainnya tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pengurusan IUP OP dan RKAB periode 2020-2025, pengurus perusahaan diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya.
“Dengan dokumen tersebut, perusahaan diduga dapat menjalankan aktivitas pertambangan serta melakukan penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya, baik untuk pasar ekspor maupun domestik,” demikian keterangan Kejati Kalimantan Tengah dalam siaran persnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa PT Investasi Mandiri diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya. Sebaliknya, perusahaan diduga membeli bahan baku berupa heavy mineral concentrate (HMC) atau puya dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Menurut penyidik, perusahaan secara sadar membiarkan pengolahan bahan baku zirkon yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut sebelum dipasarkan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, PT Investasi Mandiri disebut memperoleh keuntungan finansial dari penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya selama periode 2020 hingga 2025 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 59.385.104,14 dollar AS serta Rp 38.491.963.307.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat PT Investasi Mandiri dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Kejati Kalimantan Tengah menyatakan proses penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (red)













