NasionalNews

PERINTIS 10 Hari Diterapkan, PPAT Diminta Tak Tunda Proses Akta

×

PERINTIS 10 Hari Diterapkan, PPAT Diminta Tak Tunda Proses Akta

Sebarkan artikel ini
FOTO: Petugas Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat dalam proses layanan pertanahan. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai mengubah pola kerja dalam proses peralihan hak atas tanah.

Salah satu dampaknya dirasakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kini dituntut lebih cepat menyelesaikan tahapan pembuatan akta setelah proses pengecekan dokumen selesai.

Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan kepastian batas waktu dalam layanan PERINTIS membuat pihaknya harus segera memproses berkas yang masuk.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, percepatan juga sudah terlihat sejak tahap pengecekan berkas sebelum akta dibuat.

Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada hari yang sama. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui perbankan sebelum dilanjutkan dengan proses validasi di PPAT.

“Jadi pengecekan itu cepat. Misalnya Jumat pagi berkas masuk, nanti sore sudah selesai,” katanya.

Sujito menilai penerapan PERINTIS membuat waktu penyelesaian layanan menjadi lebih terukur. Setelah dokumen divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, proses selanjutnya dilakukan sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Di Kantah, proses peralihan hak ditargetkan rampung maksimal lima hari kerja. Tahap ini mencakup pemeriksaan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah.

“Kalau sekarang SPS (Surat Perintah Setor) keluar lebih cepat. Kalau sebelumnya harus dicek dulu dan agak lama, sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan estimasi lima hari kerja. Jadi waktunya lebih pasti,” ujar Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan Marcellinus Wiendarto mengatakan pihaknya berkomitmen memproses setiap permohonan yang masuk sepanjang persyaratan dan prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.

Kantah Jakarta Selatan menjadi salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari.

Menurut Marcellinus, keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantah, tetapi juga membutuhkan ketepatan waktu dari PPAT. Sebab, seluruh tahapan dalam proses peralihan hak merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi jeda antara proses pengecekan dokumen dengan pembuatan akta di PPAT.

“Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjutnya.

PERINTIS 10 Hari saat ini diperuntukkan bagi layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.

Jenis layanan yang dapat diproses melalui skema tersebut antara lain peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.

Dalam skema PERINTIS, keseluruhan proses memiliki pembagian target waktu, yakni maksimal tiga hari untuk proses di Bapenda atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, maksimal dua hari di PPAT, dan maksimal lima hari di Kantah.

Dengan pembagian waktu tersebut, layanan peralihan hak diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan estimasi penyelesaian proses administrasi pertanahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *