News

Kapolda Kalteng: Satu Tersangka Karhutla Tumbang Nusa Sudah Ditetapkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

×

Kapolda Kalteng: Satu Tersangka Karhutla Tumbang Nusa Sudah Ditetapkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026). Pada kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring petugas gabungan yang terus melakukan pemadaman di kawasan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan proses penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman yang masih dilakukan oleh tim gabungan di lokasi kebakaran.

“Untuk areal pertama yang terbakar, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan usai menghadiri kegiatan Pemancangan Tiang Perdana Pembangunan Huma Betang di eks Kantor Dinas Kehutanan, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Iwan, personel Satuan Tugas Karhutla masih disiagakan di lapangan untuk melakukan pemadaman sekaligus pemantauan agar api tidak kembali meluas.

“Sejak kemarin kami bersama Satgas terus turun ke lapangan. Dari pagi sampai sore, bahkan malam hari juga masih dilakukan pemantauan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran, di antaranya membuat kanal penyekat dan melakukan pemadaman di sejumlah titik.

“Kami sudah membuat kanal untuk penyekatan dan juga melakukan pemadaman. Semua pihak bekerja keras dalam penanganan kebakaran tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Iwan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

Menurut dia, aturan mengenai larangan pembakaran lahan telah diatur, termasuk melalui Peraturan Gubernur.

“Karena itu kami minta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Pembakaran lahan ini memiliki dampak yang sangat besar. Api yang muncul di satu lokasi bisa dengan mudah merambat ke tempat lain,” tegasnya.

Selain memantau kondisi di Tumbang Nusa, Polda Kalimantan Tengah juga mengawasi sejumlah titik panas (hotspot) yang sempat terdeteksi di wilayah Kota Palangka Raya.

Iwan mengatakan personel kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi adanya hotspot.

“Selain itu, kemarin di Palangka Raya juga terdeteksi beberapa hotspot. Namun anggota langsung turun ke titik tersebut dan ternyata apinya hanya kecil,” ujarnya.

Ia mengapresiasi masyarakat yang turut berperan dalam deteksi dini kebakaran melalui sistem pemantauan hotspot.

Menurutnya, sekecil apa pun titik api yang terdeteksi akan segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

“Meski demikian, kami tidak ingin menyepelekan. Setiap ada laporan titik api atau hotspot, anggota pasti langsung turun ke lokasi,” kata Iwan.

Terkait lokasi yang telah dipasang garis polisi, Iwan mengatakan kawasan tersebut masih berada di Tumbang Nusa dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Ya, di Tumbang Nusa, pada area yang pertama kali terbakar,” ujarnya. (red/shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *