Pemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Duka atas Wafatnya Ketua TSAK Kelurahan Palangka

×

Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Duka atas Wafatnya Ketua TSAK Kelurahan Palangka

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat diwawancarai wartawan usai melayat Almarhum Ahkmad Rizani di rumah duka Jalan Mendawai VI Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ahkmad Rizani (53), Ketua Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Palangka yang wafat setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Fairid menyampaikan ucapan duka saat melayat ke rumah duka Ahkmad di Jalan Mendawai VI, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan, Ahkmad merupakan salah satu relawan yang selama ini aktif membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, saya mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Fairid.

Menurut Fairid, Ahkmad tetap menjalankan tugas bersama timnya meski kondisi kesehatannya sedang kurang baik.

Almarhum diketahui mengalami kondisi drop ketika bertugas memadamkan karhutla bersama tim di lapangan. Setelah itu, Ahkmad dievakuasi dan mendapat perawatan medis.

“Beliau ini memadamkan api bersama timnya, beliau Ketua TSAK,” kata Fairid.

Fairid juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi Ahkmad yang selama ini ikut berada di garis depan dalam penanggulangan karhutla.

Kepergian Ahkmad meninggalkan duka bagi keluarga dan rekan-rekan sesama relawan yang selama ini bersama-sama menjalankan tugas menangani karhutla di Palangka Raya.

Jenazah Ahkmad masih disemayamkan di rumah duka dan rencananya dimakamkan pada Jumat (28/8/2026) seusai salat Jumat di Pemakaman Umum Muslimin Jalan Bengaris, Kota Palangka Raya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *