Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian pembelajaran menyusul meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap pekat.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta serta penyelenggara pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM di Kota Palangka Raya.
Dalam surat itu disebutkan, kabut asap akibat karhutla telah menyebabkan penurunan kualitas udara di wilayah Kota Palangka Raya.
“Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh warga satuan pendidikan dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” demikian isi surat tersebut.
Kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi pembelajaran seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Palangka Raya yang digelar pada 18 Agustus 2026.
Salah satu langkah yang diinstruksikan Dinas Pendidikan Palangka Raya adalah mewajibkan siswa dan guru menggunakan masker di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan warga sekolah dari dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan poin-poin teknis yang telah ditetapkan dalam surat tersebut.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kualitas udara, sekaligus untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Palangka Raya menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi kondisi kabut asap, tanpa mengabaikan pemenuhan hak peserta didik atas layanan pendidikan. (Red)













