Sampit, Nusaborneo.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut. Dari 18 kasus yang ditangani, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menaikkan status satu kasus karhutla yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Satu tersangka yang telah ditetapkan polisi berinisial EP. Dia merupakan pemilik lahan di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.
EP diduga sengaja membakar lahan miliknya yang berukuran sekitar 17 x 22 meter. Namun, api kemudian merembet ke lahan di sekitarnya hingga kebakaran meluas lebih dari 5 hektare.
“EP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kotawaringin Timur,” demikian keterangan penyidik.
Tak hanya menyasar perorangan, polisi juga membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kotabesi. Kasus karhutla yang melibatkan perusahaan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi menduga perusahaan lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di sekitar area lahannya. Api kemudian merembet hingga membakar lahan perusahaan dengan luas lebih dari 181 hektare.
Padahal, perusahaan tersebut diketahui memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dinilai layak.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Sugiarso mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Selain dua kasus tersebut, polisi masih menyelidiki 16 kasus karhutla lainnya. Kasus-kasus itu diduga melibatkan perorangan maupun korporasi.
Penyidik mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam belasan kasus karhutla tersebut.
Para pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 308 ayat 1 atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (red)













