Jakarta, Nusaborneo.com – Membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah.
Setelah transaksi jual beli dilakukan, pembeli masih perlu mengurus pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah tersebut penting agar data kepemilikan tanah yang tercatat dalam sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hiskia Simarmata mengatakan, jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), peralihan hak tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah diperbarui.
“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” katanya.
Pendaftaran peralihan hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB beserta dokumen yang dipersyaratkan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak pada data pendaftaran tanah.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat tanah.
Adapun ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran peralihan hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Hiskia mengingatkan masyarakat untuk memastikan data dalam sertipikat telah sesuai dengan kondisi terkini.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” tuturnya.
Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Namun, layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Rencananya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah.
Selanjutnya, layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh Kantah.
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak.
Meski demikian, target waktu pelayanan tersebut berlaku sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (red)













