NasionalNews

Wamen ATR Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Atasi Ketimpangan

×

Wamen ATR Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Atasi Ketimpangan

Sebarkan artikel ini
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menghadiri Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Jakarta, Nusaborneo.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria tak hanya mengatur persoalan administratif. Dia ingin aturan tersebut menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Ossy dalam rapat tersebut.

Menurut dia, aturan tersebut perlu diarahkan untuk mengatasi ketimpangan sekaligus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Pembahasan turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU. Di antaranya terkait tujuan reforma agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan akses.

Dia menekankan penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup penerimanya.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” ujarnya.

Selain persoalan aset dan akses, Ossy meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur lebih rinci dalam RUU. Menurutnya, aturan tersebut perlu mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya.

Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy perlu ada pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Perlu kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan,” katanya.

Dia juga menilai ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran perlu dimasukkan. Dengan begitu, pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas.

Ossy mengatakan reforma agraria merupakan persoalan lintas sektor. Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian ialah hubungan antara kebijakan pertanahan dengan kawasan hutan.

Karena itu, dia mendorong adanya sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi dibutuhkan untuk menyempurnakan naskah akademik dan memastikan RUU dapat mengintegrasikan kebijakan pertanahan serta kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *