Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari puluhan kasus yang ditangani.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan hingga kini terdapat 62 kasus karhutla yang sedang diproses oleh pihaknya.
“Untuk penegakan hukum, saat ini ada 62 kasus yang kita proses dan 25 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Selain melibatkan perorangan, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Dari empat perusahaan yang sedang diselidiki, satu korporasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Iwan, perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran di arealnya. Polisi juga menemukan perusahaan itu belum memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
“Dari empat korporasi yang kita selidiki, satu di Kotawaringin Timur sudah naik ke tahap penyidikan karena terbukti terjadi kebakaran dan tidak memiliki sarana prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penyidik Polda Kalteng kini masih memperkuat alat bukti terkait perkara tersebut. Polisi juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengungkap sumber serta pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” pungkasnya. (red/am)













