Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada Minggu (9/8/2026). Di tengah perubahan besar industri media akibat perkembangan teknologi digital, IJTI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalisme televisi sekaligus memperkuat peran pers dalam kehidupan demokrasi.
Pada momentum tersebut, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, tema tersebut menjadi refleksi atas tantangan yang dihadapi jurnalis televisi di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial dan platform digital.
Menurut dia, perkembangan teknologi telah membuat informasi dapat beredar dengan sangat cepat. Namun, kecepatan tersebut tidak boleh mengorbankan akurasi dan kualitas jurnalistik.
“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita,” kata Herik dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, jurnalis televisi harus tetap mengedepankan proses verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada publik.
Jurnalisme, kata Herik, bukan sekadar persoalan menyampaikan informasi secepat mungkin. Lebih dari itu, pers memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang diterima masyarakat benar, teruji, dan memiliki konteks yang jelas.
Selain tantangan akibat disrupsi teknologi, IJTI juga menyoroti pentingnya menjaga independensi jurnalis.
Herik mengatakan, kemerdekaan pers merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga demokrasi. Karena itu, jurnalis harus terbebas dari intervensi maupun kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Menurutnya, jurnalis televisi memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan melalui media penyiaran dapat memengaruhi cara masyarakat memahami berbagai persoalan publik.
Karena itu, IJTI mendorong seluruh jurnalis televisi untuk tetap menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
Dalam peringatan HUT ke-28, IJTI menyampaikan sejumlah sikap dan seruan kepada para jurnalis televisi serta seluruh pemangku kepentingan pers.
Pertama, IJTI meminta jurnalis televisi memegang teguh kode etik dan aturan penyiaran dalam setiap proses jurnalistik.
Kedua, IJTI menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman yang dapat mengganggu independensi dan kemerdekaan pers.
Ketiga, IJTI mendorong jurnalis dan perusahaan media televisi memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. Transformasi digital dinilai harus digunakan untuk memperluas jangkauan informasi tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Keempat, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
IJTI juga mengajak jurnalis, perusahaan media, pemerintah, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
Bagi IJTI, jurnalisme yang independen dan bermartabat menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sekaligus menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai koridornya.
“Jayalah IJTI.”













