Nusron menegaskan, kebakaran di area HGU dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan hak atas tanah apabila pemegang hak terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan para pengusaha pemegang HGU.
Menurut dia, pembatalan HGU tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, pemeriksaan atau verifikasi lapangan, pengkajian, hingga pemberitahuan kepada pemegang hak.
Setelah seluruh proses tersebut dilakukan dan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban, pemerintah dapat mengambil keputusan untuk melepaskan atau membatalkan HGU.
Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai penghentian atau pembatalan HGU pada lahan yang terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila kegiatan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Besaran area yang terbakar juga menjadi salah satu faktor yang menentukan cakupan pembatalan HGU.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” ujar Nusron.
Namun, apabila luas lahan yang terbakar melebihi separuh dari total area HGU, pembatalan dapat diberlakukan terhadap keseluruhan HGU.
Sebagai contoh, Nusron menyebut perusahaan memiliki HGU seluas 5.000 hektare. Jika 3.000 hektare di antaranya terbakar, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.
Selain larangan membuka lahan dengan cara membakar, Nusron mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan tata kelola air dan berbagai upaya pencegahan karhutla.
Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada tahap pencegahan. Pemegang HGU juga wajib melakukan pemadaman serta penanganan pascakebakaran.
Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU ikut bekerja sama dengan pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” kata Nusron.
Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung.
Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (red)













