Jakarta, Nusaborneo.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen pada 2026.
Capaian tersebut bahkan telah melampaui target penetapan LP2B yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pencapaian itu merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga selama delapan bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen,” ujar Nusron.
Menurut dia, capaian tersebut membuat target yang semula diproyeksikan baru selesai pada 2029 dapat dicapai lebih cepat.
“Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” lanjutnya.
Nusron menjelaskan, capaian penetapan LP2B meningkat cukup signifikan dibandingkan kondisi pada awal 2026.
Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen.
Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Pemerintah kemudian memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan tersebut.
Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi. Dengan mekanisme tersebut, capaian nasional tetap dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Upaya percepatan juga dilakukan melalui kolaborasi antarkementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.
Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya harus tetap dipertahankan dan tidak boleh mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu,” kata Zulkifli.
“Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegasnya.
Nusron menegaskan, percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.
Target penetapan LP2B tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 serta Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, target penetapan LP2B ditetapkan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028, sebelum mencapai sedikitnya 87 persen pada 2029.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)













