NasionalNews

LP2B Jawa Timur Capai 87,34 Persen, Nusron Dorong Pemda Integrasikan ke RTRW

×

LP2B Jawa Timur Capai 87,34 Persen, Nusron Dorong Pemda Integrasikan ke RTRW

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Surabaya, Nusaborneo.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Capaian tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen dari LBS pada 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah (pemda) segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan memasukkan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Nusron mengatakan, penetapan LP2B tidak boleh berhenti sebatas pemenuhan administrasi. Menurut dia, perlindungan terhadap lahan pertanian perlu memiliki kepastian dalam kebijakan tata ruang daerah.

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” kata Nusron.

Nusron menyebut, secara nasional penetapan LP2B kini telah mencapai 87,60 persen.

Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang turut mendorong tercapainya target tersebut. Target minimal 87 persen LP2B dari LBS tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional,” ujar Nusron.

Ia menilai capaian Jawa Timur patut diapresiasi karena target yang semestinya dipenuhi pada 2029 telah tercapai lebih awal.

Setelah target penetapan LP2B terpenuhi, Nusron meminta pemda segera mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi lebih memungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian atau revisi RTRW.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, juga siap memberikan dukungan teknis kepada pemda dalam penyusunan maupun revisi RTRW.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” ucapnya.

Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat integrasi LP2B ke dalam rencana tata ruang sekaligus menyelaraskan periode perencanaan tata ruang dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dari total daerah di Jawa Timur, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni.

Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

Adapun sembilan kota masih menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target LP2B. Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta sejumlah kepala daerah se-Jawa Timur. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *