Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya memindahkan sembilan tahanan penyidik dari Rumah Tahanan Negara Polresta Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penitipan tahanan dengan dilengkapi administrasi dan surat pengantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan di Pelayanan Kesehatan Polresta Palangka Raya untuk memastikan kondisi mereka sebelum proses penitipan.
Sembilan tahanan yang seluruhnya merupakan laki-laki kemudian diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses penahanan dengan pengawasan sesuai aturan.
Plt. Kasattahti Polresta Palangka Raya Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, pemindahan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus membantu mengurangi kepadatan di ruang tahanan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pengawasan tahanan yang lebih optimal sekaligus membantu mengurangi kepadatan ruang tahanan. Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan administrasi,” kata Yudi, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Jumat (2/10/2026).
Dalam proses tersebut, personel Sattahti memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penyerahan tahanan kepada pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Penitipan sembilan tahanan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah selama mereka menjalani proses hukum.
Polresta Palangka Raya menegaskan, seluruh proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan serta perlakuan yang tertib dan manusiawi terhadap para tahanan. (red)













