Pemprov KaltengPendidikan

Sekolah Terbakar, Gubernur Kalteng Pastikan SMAN 1 Cempaga Segera Dibangun

×

Sekolah Terbakar, Gubernur Kalteng Pastikan SMAN 1 Cempaga Segera Dibangun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran didampingi didampingi Wakil Bupati Kotawaringin Timur Hj. Irawati, Sekda Kalteng Linae Victoria Aden dan Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo saat meninjau kondisi SMAN 1 Cempaga yang mengalami musibah kebakaran. (ist)

Sampit, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran meninjau langsung kondisi SMAN 1 Cempaga di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terbakar. Ia memastikan bangunan sekolah yang rusak akibat kebakaran segera dibangun kembali.

Agustiar meninjau SMAN 1 Cempaga yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 28, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi sekolah setelah dilanda kebakaran.

Kebakaran terjadi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah bangunan sekolah mengalami kerusakan dan berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar siswa.

Dalam kunjungannya, Agustiar mengatakan Pemprov Kalteng akan bergerak cepat menangani dampak kebakaran tersebut. Menurutnya, pembangunan kembali sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi karena jenjang SMA berada di bawah kewenangan Pemprov Kalteng.

“Memang benar SMA berada di bawah kewenangan provinsi. Bangunan yang terbakar ini akan segera kami bangun kembali tahun 2026 ini,” kata Agustiar.

Dia menegaskan pembangunan tidak boleh berlarut-larut. Pemerintah perlu segera memastikan siswa dan guru dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah yang aman dan layak.

“Kondisinya sangat genting. Saat ini kita harus bergerak cepat,” tegasnya.

Peninjauan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons Pemprov Kalteng terhadap dampak kebakaran yang mengganggu aktivitas pendidikan di SMAN 1 Cempaga. Pemerintah memastikan musibah tersebut tidak menghambat hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *