Komitmen itu ditunjukkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto saat meninjau pusat rehabilitasi dan konservasi orang utan Nyaru Menteng, Jalan Tjilik Riwut Km 30, Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya berdialog dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng untuk melihat langsung kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi. Mereka juga membahas pentingnya menjaga keamanan habitat hutan agar satwa yang nantinya dilepasliarkan dapat kembali hidup di alam dengan aman.
Bagi orang utan, hutan bukan sekadar tempat tinggal. Hutan menjadi sumber makanan, ruang bergerak, sekaligus tempat mereka menjalani kehidupan secara alami. Ketika karhutla melanda, satwa-satwa ini terancam kehilangan rumah dan sumber penghidupannya.
Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kepolisian dalam mendukung konservasi dan perlindungan satwa liar.
“Hari ini kami melaksanakan dialog di Polda Kalteng sekaligus melihat langsung Taman Nasional Nyaru Menteng yang dijadikan pusat konservasi orang utan,” kata Tory.
Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi seperti Nyaru Menteng memiliki peran penting dalam menyelamatkan dan memulihkan kondisi orang utan sebelum kembali ke habitat alaminya. Namun, upaya penyelamatan tidak cukup hanya dilakukan setelah satwa terdampak bencana.
Pencegahan juga harus diperkuat agar orang utan tidak menjadi korban kebakaran hutan, perburuan, perdagangan ilegal, maupun berbagai bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Akibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi. Mereka kehilangan rumah dan sumber makanan. Inilah yang menjadi atensi kami, Ditpolsatwa bersama Polda Kalteng akan memperkuat patroli hutan terpadu, rescue satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi agar orang utan tetap terlindungi,” ujarnya.
Kerusakan hutan akibat karhutla dapat memutus akses orang utan terhadap sumber makanan dan jalur pergerakannya. Asap juga berpotensi mengganggu kesehatan satwa, terutama ketika kebakaran berlangsung di sekitar habitatnya.
Karena itu, langkah perlindungan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan kawasan hutan, penanganan satwa yang membutuhkan pertolongan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, orang utan merupakan satwa khas Kalimantan Tengah yang kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, perlindungan satwa tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga hutan sebagai habitat alaminya.
“Orang utan adalah satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai. Kerusakan satu hektare hutan gambut akibat karhutla berarti menghilangkan masa depan orang utan. Kami bersama Ditpolsatwa akan terus memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengancam habitat orang utan,” tegas Iwan.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolda menginstruksikan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan. Evakuasi satwa yang terdampak karhutla juga menjadi perhatian, termasuk dukungan terhadap BOSF dalam pemenuhan kebutuhan pakan dan perawatan medis bagi orang utan yang terpapar asap.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan satwa yang membutuhkan penanganan khusus. Di sisi lain, patroli hutan dan pengamanan kawasan konservasi diharapkan mampu mencegah ancaman yang dapat mengganggu keselamatan orang utan.
Kolaborasi antara Ditpolsatwa, Polda Kalteng, dan pengelola konservasi menjadi bagian dari pendekatan green policing , yaitu peran kepolisian dalam melindungi lingkungan melalui pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Melalui upaya terpadu ini, perlindungan orang utan tidak hanya berfokus pada penyelamatan satwa yang telah terdampak, tetapi juga pada upaya menjaga hutan agar tetap menjadi habitat yang aman.
Sebab, menyelamatkan orang utan berarti turut menjaga keberlangsungan hutan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan keseimbangan ekosistem Kalimantan Tengah.
Polri bersama para pemangku kepentingan pun berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla, melindungi habitat satwa liar, serta menindak perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan orang utan tetap memiliki kesempatan untuk hidup dan berkembang biak di habitat alaminya. (red/sn)













