News

Untung Besar Cuma Janji, 300 Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Arisan Bodong Rp4 Miliar

×

Untung Besar Cuma Janji, 300 Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Arisan Bodong Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Jeffriko Seran bersama sejumlah korban dugaan penipuan berkedok arisan menunjukkan laporan resmi yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan sekitar 300 orang. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tergiur iming-iming keuntungan besar, ratusan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) justru diduga menjadi korban penipuan berkedok arisan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Kasus dugaan penipuan tersebut kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (6/11/2026). Sebanyak 19 orang yang mengaku sebagai korban datang bersama kuasa hukum untuk melaporkan seorang perempuan berinisial NS.

Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengungkapkan jumlah korban diduga jauh lebih banyak daripada mereka yang telah membuat laporan. Diperkirakan sekitar 300 orang terdampak dan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Palangka Raya, Kabupaten Kapuas hingga Gunung Mas.

“Jumlah korban sementara diperkirakan sekitar 300 orang. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,” ujar Jeffriko.

Menurutnya, terlapor yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias atau makeup artist (MUA) diduga mulai menjalankan arisan sejak Maret 2026. Pada awalnya, sistem arisan berjalan normal dengan mekanisme kocokan reguler.

Kelancaran pembayaran pada periode awal membuat para anggota semakin percaya. Bahkan, sejumlah korban tidak ragu menyetorkan uang dalam jumlah besar karena menganggap pengelola arisan tersebut dapat dipercaya.

Namun, persoalan mulai muncul pada Oktober 2026. Terlapor diduga menawarkan skema jual beli slot arisan melalui akun Instagram @aa_aca dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

Dalam skema tersebut, calon peserta ditawarkan membeli slot dengan nominal tertentu. Sebagai gantinya, mereka dijanjikan pencairan uang beserta keuntungan pada tanggal yang telah disepakati.

Para korban kemudian mentransfer uang secara langsung kepada terlapor. Setiap peserta memiliki jadwal pencairan masing-masing.

Sayangnya, ketika tanggal pencairan tiba, uang yang dijanjikan justru tidak kunjung diterima. Kondisi tersebut membuat para peserta mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Salah seorang korban bernama Andri mengaku awalnya tertarik mengikuti arisan karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Namun, harapan mendapatkan tambahan penghasilan justru berubah menjadi kerugian.

Sebanyak 19 korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Kalteng.

Jeffriko berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan praktik penipuan yang telah merugikan ratusan warga.

Para korban juga meminta agar pihak yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum serta mempertanggungjawabkan uang yang telah disetorkan.

Hingga kini, para korban masih menunggu tindak lanjut kepolisian. Mereka berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang agar kerugian yang dialami tidak semakin bertambah. (red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *