News

Polsek Murung Berhasil Gagalkan Peredaran 13,85 Gram Sabu

×

Polsek Murung Berhasil Gagalkan Peredaran 13,85 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

PURUK CAHU, NUSA BORNEO – Jajaran Polsek Murung yang di dukung Satres Narkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup fantastis.


Penangkapan YM alias Haidi (22) yang diduga kurir (kuda) sabu ini terjadi di Jl. Gatot Subroto RT. 01 RW. 03 di arah jalan menuju Komplek Christian Center Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jumat (4/8/2023) dini hari.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar l., S.H mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan terduga ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerjasama pihaknya dengan Satresnarkoba Polres Mura.

“Kita berhasil menangkap pelaku ini berdasarkan laporan dan kerjasama dari masyarakat, dan mencurigai sebuah mobil jenis Honda Brio bernopol KH 1271 EO terparkir di pinggir jalan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ipda Catur.

Saat penyergapan dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan terhadap terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan seberat 13,85 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar 8,2 juta lebih, timbangan digital, handphone android, pipet kaca, mancis dan hasil tes urine pelaku yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Mura untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polsek Murung,” tegasnya.(dy/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *