KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Hanya karena sakit hati disebut dukun palsu, SW (43) warga Bukit Batu Palangka tega menghabisi nyawa pasangan suami istri yaitu IR (30) dan Ms (16) keduanya warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, ironisnya SM tewas dalam keadaan mengandung 1,5 Bulan.
Kasus ini diketahui setelah orangtua korban pada Jumat (8/9) membuat laporan kepada SPKT Polsek Timpah tentang kehilangan orang yang mana anak dan menantunya tidak pulang kerumah.
Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Timpah, bersama dengan pihak keluarga kemudian melakukan pencarian disekitar motor yang dikendarai kedua korban ditemukan, yaitu jalan lintas trans Kalimantan Palangkaraya -Buntok.
Pencarian ini akhirnya membuahkan hasil, sebab pada Minggu (10/9) jasad IR suami dari SM ditemukan disalah satu semak-semak belukar perkebunan sawit sekitar 500 meter dari tempat sepeda motornya berada, yang akhirnya berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang didapat, dugaan akhirnya muncul kepada SW sebagai pelakunya.
Karena tidak ingin kehilangan, petugas dari Satreskrim Polres Kapuas yang langsung dipimpin Kasatrekrim ya AKP Iyudi Hartanto melakukan pencarian pelaku, yang akhirnya pada Senin (11/9) dengan dibantu Resmob Palangkaraya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumah salah satu keluarganya dibilangan kota Palangkaraya.
Dan setelah didesak, berdasarkan pengakuannya pelaku akhirnya menunjukan dimana dirinya menyimpan jasad SM, yaitu disebuah semak-semak sekitar 1 Km dari jasad suaminya yaitu IR, disini petugas menemukan tubuh korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan dari pengakuan pelaku juga dirinya sempat menyetubuhi korban sebelum meninggal dunia.
Sebagaimana konfrensi pers yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Rabu (13/9) sore, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Wakapolres Kompol Andini dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menerangkan bahwa ihkwal kejadian ini berawal dari orangtua korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati anak dan menantunya yang sudah 3 tahun namun belum mempunyai keturunan.
Berdasarkan permintaan tersebut kemudian pelaku, mengajukan syarat yang diluar nalar kepada kedua korban yaitu, dirinya siap memberikan jalan agar segera mempunyai keturunan dan bahkan kekayaan, namun SM harus bersedia disetubuhi dihadapan IR, ironisnya permintaan disetujui oleh kedua korban.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 ancamanya hukuman semuru hidup atau mati”Kata Kapolres.(HPN).













