KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Tersandung permasalahan hukum, Karya, harus bersiap-siap guna merelakan untuk melepaskan jabatannya selalu Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Telawang.
Pasalnya, apabila hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian polres ada ketetapan bahwa yang bersangkutan selaku ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) terbukti melakukan tindakan penggelapan dana sisa hasil kebun (SHk) mitra PT.Kalimantan Ria Sejahtera, sebagaimana pengaduan yang disampaikan oleh anggotanya dan berstatus menjadi tersangka, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan segera melakukan tindakan administrasi sesuai ketetapan pada aturan Permendagri terkait jabatan kepala desa.
“Kita memang belum terima surat pemberitahuan adanya penahanan terhadap kades tumbang Tukun namun kita mempercayakan semua proses hukumnya kepada aparat polres Kapuas, dari hasil koordinasi dengan camat, guna kelancaran proses baik administrasi, pelayanan kepada masyarakat kita sudah siapkan langkah-langkah untuk penugasan kepada Plh,”Kata Budi Kurniawan, S.Sos Kepala DPMD Kabupaten Kapuas saat dikonfirmasi terkait proses hukum yang sedang dijalani Kades Tumbang Tukun, Selasa (21/11).
Lebih lanjut, selain permasalahan ini juga sudah dilaporkan kepada PJ. Bupati, sesuai petunjuk, kalau memang nantinya sudah ada keputusan yang bersangkutan naik statusnya menjadi terdakwa dan sudah dalam penanganan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, dan jabatannya akan diserahkan kepada Plh. yaitu Sekretaris Desa (Sekdes).
Namun apabila hasil putusan pengadilan terkait masa hukuman yang dijalaninya melebihi batasan sebagaimana ketetapan aturan yang tertuang dalam Permendagri, maka sudah dapat dipastikan yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanent sebagai Kades.(hp)













