Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Pembahasan rancangan Perbup digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026), dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, serta diikuti perangkat daerah terkait.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Harry Soetrisno, mengatakan penyusunan regulasi ini bertujuan menghimpun berbagai masukan, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi hambatan teknis dalam penerapan aturan nantinya.
Menurutnya, Perbup yang disusun diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk menarik minat investor menanamkan modal di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, yang dibacakan Asisten II Kusmiatie, menyebut penyusunan Perbup merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun iklim investasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas di tingkat nasional.
Perbup tersebut juga akan menjadi aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2025 agar seluruh ketentuan yang telah diatur dalam perda dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat itu, seluruh peserta diminta memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar mampu mendukung peningkatan investasi tanpa mengabaikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Pemkab Kapuas berharap penyusunan Perbup ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi, sehingga mampu menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. (Red/HP)













