Hukum

Portal Dan Ancam Karyawan PT.KMJ, 2 Warga Supang Diamankan

×

Portal Dan Ancam Karyawan PT.KMJ, 2 Warga Supang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa.

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Karena melakukan pengancaman sekaligus pemortalan dengan menghalangi aktifitas pekerja PT. Kapuas maju Jaya, dua orang warga Desa Supang, yakni Imus (44) dan Majir (41)  terpaksa berurusan dengan polisi.

Kedua pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras dan Unit Resmob Polres Kapuas, setelah melakukan aksinya sejak Jumat (27/10) di lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang. Kedua pelaku dilaporkan oleh Bob Irawan (54) Humas PT. KMJ.

Karena dianggap meresahkan dan dianggap keduanya terancam dengan pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Selasa (20/11) membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, “Benar untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas”Katanya.(hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *