HukumNews

Hakim Tolak Praperadilan PT Kirana Bhumi Mineral, Gugatan soal Penggeledahan dan Penyitaan Tak Diterima

×

Hakim Tolak Praperadilan PT Kirana Bhumi Mineral, Gugatan soal Penggeledahan dan Penyitaan Tak Diterima

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/6/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) terkait dugaan ketidaksahan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya periode 2020-2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Permohonan diajukan PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong melalui kuasa hukum Mahfud Ramadhani.

Dalam permohonannya, pihak pemohon menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Termohon I. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tidak sahnya tindakan penggeledahan serta penyitaan barang milik pihak ketiga, yakni PT Kirana Bhumi Mineral, yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga zirkon.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Yunitha. Setelah memeriksa dalil dari pemohon maupun jawaban dari termohon, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral tidak dapat diterima. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Merespons putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan menilai putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang,” ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya selama periode 2020 hingga 2025. Perkara pokoknya dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 8 Juli 2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *