Hukum

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon di Kalteng Ditunda, Pembacaan Dakwaan Diundur hingga 23 Juli

×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon di Kalteng Ditunda, Pembacaan Dakwaan Diundur hingga 23 Juli

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya  digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026).

Namun, agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pembacaan dakwaan pada Kamis, 23 Juli 2026, karena masih berlangsung proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam rilis yang diterima media, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan terdapat enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang diduga terjadi di Kalimantan Tengah sepanjang 2020 hingga 2025.

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Namun, oleh majelis hakim pembacaan dakwaan ditunda hingga Kamis, 23 Juli 2026, karena adanya proses pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Dodik dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Enam terdakwa yang diseret ke persidangan, yakni:

  1. Ir. Vent Christway, S.T., M.Si, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Tengah. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
  2. Indra Himawijaya, S.T., M.Si, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara terdaftar dengan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
  3. Erna Tri Susilowati, yang disebut sebagai karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral. Perkara terdaftar dengan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
  4. Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri. Perkara terdaftar dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
  5. Fransisco Cosida, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral. Perkara terdaftar dengan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
  6. Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Perkara terdaftar dengan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

Keenam terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2025.

Dengan ditundanya agenda pembacaan dakwaan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 23 Juli 2026 setelah proses praperadilan yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *