Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo buka kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (PLP) Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di salah satu hotel Kota Palangka Raya, Senin (26/2).
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Edy mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dan Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, para Penjabat Bupati dan Wali Kota wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujar Wagub.
Edy juga berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota di Kalteng. ”Melalui kinerja yang baik tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Nampak hadir selaku narasumber, Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Ihsan Dirgahayu dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Yasoaro Zai. Hadir pula Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B Aden, serta Pj Bupati/Wali Kota se-Kalteng. (red/mmc/tim)













