Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Kantor Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, kembali ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, Sabtu (18/7/2026). Penutupan dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ganti rugi atas lahan yang menjadi sengketa.
Kuasa hukum ahli waris Bandar Hatta dan Nafiah, Agusdin, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya mengklaim telah memperoleh kepastian mengenai keabsahan kepemilikan lahan yang kini berdiri enam bangunan fasilitas umum. Bangunan tersebut meliputi kantor desa, TK/PAUD, Polindes, SMP Satu Atap, balai peternakan, dan gedung olahraga (GOR).
Menurut Agusdin, pembatasan aktivitas hanya diberlakukan di Kantor Desa Wargo Mulyo. Sementara itu, bangunan sekolah dan Polindes tetap diizinkan beroperasi agar pelayanan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami masih memberikan toleransi untuk sekolah dan Polindes karena fasilitas itu sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, aktivitas di kantor desa kami hentikan sementara sampai ada kejelasan penyelesaian dari pemerintah,” ujarnya.
Agusdin menjelaskan, langkah tersebut ditempuh agar proses penyelesaian sengketa lahan mendapat perhatian serius. Pihak ahli waris berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait tuntutan ganti rugi yang selama ini diperjuangkan.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Kapuas, lahan tempat berdirinya enam bangunan itu disebut telah dikuasai oleh tujuh orang secara pribadi melalui sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun bangunan kantor desa disebut tercatat atas nama Pemerintah Desa Wargo Mulyo.
Lebih lanjut, Agusdin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan, unsur Tripika, BPN, Damang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melakukan koordinasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Proses itu, kata dia, masih menunggu tindak lanjut terkait pencabutan sembilan SHM yang dimaksud sesuai surat pernyataan para pemegang sertifikat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas maupun Pemerintah Desa Wargo Mulyo terkait penutupan kantor desa dan perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut. (Red)













