News

Akibat Bawa 10 Ribu Butir Obat, Wanita Asal Katingan Diamankan

×

Akibat Bawa 10 Ribu Butir Obat, Wanita Asal Katingan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto Ist.

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Karena membawa obat-obatan yang tidak dilengkapi dengan ijin kefarmasian, Mutmainah (45) warga jalan Tjilik Riwut Km. 15 Gg. Ikhlas RT. 013 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana rilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan, wanita paruh baya ini diamankan pada Kamis 21 September 2023 Sekitar pukul 10.30 Wib, saat berada di sebuah warung makan Pondok roso Desa anjir serapat timur Kecamatan Kapuas timur.

Pada saat itu petugas dari satuan Resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, curiga akan tingkah laku pelaku, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa Merk yang diduga mengandung Karisoprodol.

Karena tidak bisa menerangkan serta menunjukan surat ijin kefarmasian akan kepemilikan, oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya “Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Katanya.(HPN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *