Palangka Raya, Nusaborneo.com – Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Jika pembayaran THR terlambat, akan banyak dampak yang terjadi. Salah satunya, karyawan yang ingin mudik terpaksa menunggu THR cair hingga mendekati hari H, yang bisa menyebabkan lonjakan arus mudik dan kepadatan lalu lintas,”ucapnya Minggu (23/3/2025).
Sesuai aturan, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Keterlambatan atau pembayaran yang kurang dari ketentuan bisa berujung pada sanksi bagi perusahaan.
“Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.
Selain itu berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turut mengawasi proses pembayaran THR agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. Selain itu mendorong karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR untuk segera melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu. Perusahaan harus memahami bahwa THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan bagi karyawan yang telah bekerja sepanjang tahun,”ungkapnya.(yd)