Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual, Senin (10/8/2026). Rakor tersebut juga membahas sejumlah agenda terkait pelayanan pertanahan hingga program bedah rumah.
Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting dan diikuti Kusmiatie bersama jajaran perangkat daerah terkait dari Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Rakor tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama mengenai sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Selain itu, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Kusmiatie mengatakan pengendalian inflasi membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Kapuas akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di daerah.
“Pengendalian inflasi membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Kita akan terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Kusmiatie.
Menurutnya, stabilitas harga menjadi salah satu hal penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Dalam rakor tersebut, pemerintah juga membahas sinkronisasi layanan BPHTB dan pertanahan serta integrasi data perpajakan dan pertanahan. Langkah itu diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat lebih efektif serta meningkatkan akurasi data.
Sementara terkait program bedah rumah, sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Pemkab Kapuas selanjutnya akan melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan yang dibahas dalam rakor tersebut melalui perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung program pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (red/hp)













