Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Polisi mengungkap dua kasus kriminal yang sempat meresahkan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut yakni pembakaran kamar barak yang menyebabkan empat orang mengalami luka bakar, termasuk seorang anak berusia 5 tahun, serta pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis.
Kedua kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026). Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memimpin langsung konferensi pers tersebut bersama jajaran Satreskrim.
Kasus pertama yakni pembakaran kamar barak di Jalan Pemuda, Kompleks Perumahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Polisi menetapkan D (26) sebagai tersangka. Dia diduga sengaja membakar kamar barak yang ditempati kekasihnya, Rah (26), pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Polisi menyebut hubungan tersangka dengan korban sebelumnya telah diwarnai pertengkaran selama beberapa hari. Bahkan, tersangka disebut sempat mengancam akan membakar kamar barak tersebut.
Pada malam kejadian, D sempat berada di lokasi dan berkumpul bersama para korban. Namun, setelah pulang dari menonton pertandingan final Piala Dunia, tersangka kembali mendatangi barak.
Saat pintu kamar dikunci dari dalam, tersangka diduga menggedor hingga mendobrak pintu. Setelah masuk, dia merusak sejumlah barang.
Situasi kemudian berubah menjadi petaka. Polisi menduga D menyiramkan sekitar satu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke lantai kamar dan barang-barang milik korban.
Api dengan cepat membakar kamar barak tersebut.
Empat orang mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Mereka yakni Rah (26), Muh (5), Len (26), dan Am (25).
Tak hanya korban yang mengalami luka. Sejumlah barang milik korban ikut dilalap api, termasuk pakaian, tas, dan satu unit iPhone 12 Pro Max.
Polisi menduga aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa kesal tersangka setelah persoalan perselingkuhan dan berakhirnya hubungan asmara dengan korban.
D kini ditahan di Rutan Polres Kapuas. Dia dijerat Pasal 308 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan luka berat.
Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum tahap pertama.
Kasus kedua yang diungkap polisi adalah pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung.
Tersangka yakni DR (18). Polisi menangkapnya setelah dia diduga membobol rumah korban, Anisa binti Ahmad, saat penghuni rumah sedang tertidur.
DR diduga masuk melalui jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah telepon genggam, dompet berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di depan rumah.
Aksi itu baru diketahui korban sekitar pukul 04.00 WIB ketika hendak bersiap bekerja.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah. Dompet dan telepon genggam ditemukan di dekat bekas kandang ayam.
Korban juga mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor yang diduga hasil curian. Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, yakni handphone, dompet, BPKB, STNK, dan kotak handphone.
Yang menjadi perhatian, DR ternyata bukan kali pertama berurusan dengan polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan DR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dia bahkan baru sekitar sembilan bulan lalu menghirup udara bebas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Rina.
Polres Kapuas mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah maupun kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)













