Nasional

Banjir Landa Aceh, Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Tangguh Lindungi Aset Tanah

×

Banjir Landa Aceh, Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Tangguh Lindungi Aset Tanah

Sebarkan artikel ini

Aceh, Nusaborneo.com – Ancaman bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan dokumen kepemilikan tanah. Kerusakan akibat banjir tidak hanya berdampak pada rumah dan fasilitas umum, tetapi juga menghilangkan dokumen berharga seperti sertipikat tanah.

Hal tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.

Tak ingin persoalan berlarut, Helmi segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian dokumen yang hilang. Meski pelayanan saat itu dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.

“Kurang dari seminggu sertipikat pengganti sudah terbit. Kami sangat terbantu dengan pelayanan yang responsif,” ungkap Helmi.

Menariknya, sertipikat pengganti yang diterbitkan sudah berbentuk Sertipikat Elektronik. Bagi Helmi, perubahan tersebut bukan sekadar peralihan format, melainkan solusi nyata dalam menghadapi risiko bencana yang berulang.

Menurutnya, dokumen elektronik lebih praktis dan memberikan rasa aman karena datanya tersimpan dalam sistem digital. Selain itu, salinan dapat disimpan secara daring sehingga risiko kehilangan akibat kerusakan fisik bisa diminimalkan.

Pengalaman serupa dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa, yang rumahnya terendam banjir setinggi satu meter. Sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah. Melalui mekanisme penggantian, kini ia telah memiliki Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan mudah diverifikasi.

“Sekarang lebih tenang. Informasinya mudah diakses dan tidak khawatir lagi kalau terjadi banjir,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mitigasi risiko kehilangan dokumen akibat bencana.

Ia menyebut, transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan sekaligus penguatan perlindungan hak masyarakat.

Di wilayah seperti Aceh yang rawan banjir, kehadiran Sertipikat Elektronik menjadi alternatif rasional untuk menjaga legalitas tanah tetap aman. Digitalisasi bukan hanya inovasi administrasi, melainkan bentuk adaptasi terhadap tantangan zaman, memastikan hak atas tanah tetap terlindungi meski bencana datang tanpa diduga. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *