KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Akibat membawa satu paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.52 Gram yang disimpan dalam plastik klip kecil, Arjuna Febrian.A (20) warga Jalan Kasturi Desa Pulau Telo Kecamatan Selat terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 22.30 Wib, saat melintas dijalan trans Kalimantan tepatnya dilokasi
jembatan timbang Desa Anjir Serapat Tengah Km. 12,5 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku.” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan disel polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”Katanya.(HPN).
Bawa Narkoba, Warga Pulau Telo Diamankan Polisi













