Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Seorang warga di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Inisial H (63), ditangkap personel Polsek Manuhing karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
“Dari penangkapan itu, kami mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Kamis (8/5/2025).
Dari tiga butir amunisi tersebut, lanjut dia, dua butir amunisi berada di luar senpi, dan satu butir amunisi berada di dalam senpi, yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Penindakan kepemilikan senpi rakitan ini atas laporan atau informasi dari masyarakat.
“Untuk pelaku akan disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, maupun Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sekarang ini, kata dia, Polres Gumas melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan premanisme yang dimulai 1 Mei hingga 10 Mei 2025. Operasi tersebut untuk ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Operasi ini digelar secara mandiri kewilayahan atas respon perkembangan dinamika situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gumas,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas), agar tidak bertindak sewenang wenang diluar dari koridor hukum yang berlaku. Jika ada terjadi permasalahan, maka harus diselesaikan sesuai jalur hukum.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat, seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. (red/ar)