Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memburu empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.
Keempat tersangka diminta segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat kepolisian. Hingga kini, penyidik telah mengamankan sembilan dari total 13 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, empat buronan yang masih dicari berinisial Darius alias Iyus, Pia alias Dion, Dodo, dan Pakau.
“Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memiliki peran aktif dalam melakukan penyerangan terhadap personel kepolisian menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Darius alias Iyus diduga menebas kepala dua anggota polisi menggunakan parang. Sementara itu, Pia alias Dion dan Pakau diduga memukul korban menggunakan dayung, sedangkan Dodo disebut melakukan pemukulan dengan sebatang kayu.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang tersangka bandar narkoba berinisial BIO di Desa Tumbang Kalemei pada 2 Juli 2026.
Saat proses penggeledahan berlangsung, situasi berubah ricuh setelah seorang perempuan meneriakkan provokasi yang memancing kedatangan massa.
Dalam waktu singkat, puluhan orang diduga mengepung petugas dengan membawa senjata tajam, tombak, hingga senapan angin. Meski sempat berupaya menyelamatkan diri dan melakukan negosiasi di tepi sungai, tiga anggota kepolisian akhirnya menjadi korban dalam penyerangan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah. Sembilan tersangka yang telah ditangkap telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda kembali mengimbau empat tersangka yang masih buron agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau agar para tersangka yang masih DPO segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh penyidik. Kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait keberadaan para DPO, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Iwan.
Polda Kalteng menegaskan pengejaran terhadap keempat buronan masih terus dilakukan. Kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Polisi Sita Sabu hingga Senjata Rakitan
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Kalteng juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyerangan tersebut, mulai dari narkotika jenis sabu, senjata tajam, hingga senjata api rakitan.
Iwan mengatakan, barang bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan dan penyelidikan yang dilakukan setelah insiden terjadi.
“Dari peristiwa ini didapat barang bukti beberapa sabu, kemudian senjata tajam seperti parang, senapan rakitan, serta sejumlah barang lain yang digunakan para pelaku saat melakukan pengejaran terhadap anggota yang sedang bertugas,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah diperiksa dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, penyidik masih memburu empat tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
“Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih buron,” kata Iwan.
Adapun sembilan tersangka yang telah diamankan berinisial B, R alias B, P, S alias A, IM alias R, N, M , Pe, dan DN.
Diketahui, tragedi di Desa Tumbang Kalemei menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba. Ketiganya adalah Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian.













