Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat bersenjata. Total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 9.241,12 gram sabu serta 150 butir pil ekstasi jenis MDMA.
Menurut Mada Roostanto, pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0035-NAR/XI/2025, jaringan Cece Cs tercatat sebagai salah satu sindikat terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini. Dari tangan tersangka utama saja, petugas menyita lebih dari 8,6 kilogram sabu.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bidlabfor Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. BNNP Kalteng juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (red/jn)













