Eksekutif

BPN Kalteng Evaluasi Program PBT PTSL Terintegrasi ILASPP 2026, Dorong Penyelesaian Sesuai Target

×

BPN Kalteng Evaluasi Program PBT PTSL Terintegrasi ILASPP 2026, Dorong Penyelesaian Sesuai Target

Sebarkan artikel ini
IST

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) tersebut digelar sebagai langkah penguatan pengendalian dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah, di antaranya Kapuas, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Barito Timur, dan Sukamara.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hsibuan mengikuti kegiatan secara daring bersama jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha dari kantor pertanahan kabupaten terkait.

Fitriyani mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan PBT PTSL Terintegrasi ILASPP dapat berjalan optimal.

“Melalui evaluasi ini, kami dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan di lapangan sekaligus mencari solusi terhadap berbagai kendala yang ditemukan,” ujar Fitriyani.

Selain jajaran internal BPN, kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah mitra pelaksana, seperti KJSB Azis Djabbarudin dan Rekan, PT Kapima Rencanatama KSO PT Jiss Tech Konsult, KJSB Ihsan Pakaya, PT Hexsa Indotech Consultants, PT Web GIS Indonesia, PT Alipcon Agung Permai, serta PT Infospasia Multi Dinamik.

Melalui sinergi antara BPN, kantor pertanahan, dan mitra kerja, program PBT PTSL Terintegrasi ILASPP 2026 diharapkan dapat terlaksana secara tepat waktu, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *