Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Ahmad Rifa’i melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat Kepala Desa (Kades) dan Penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertmpat di gedung pertemuan umum (GPU) Handel Hapakat, Selasa (29/4/2025).
Turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta beserta Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Para camat dan undangan lainnya.
Adapun nama-nama penjabat Kepala Desa yang dilantik diantara adalah Desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala, atas nama Muntiara, Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala, atas nama Dedy Januardi dan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir, atas nama Uneng.
SedAngkan untuk anggota BPD yang diangkat Andrianus Desa Hurung Kecamatan Banama Tingang masa bhakti 2020 -2028 menggantikan Anggota BPD sebelumnya atas nama Salampak, Tri Isna Hariyati anggota BPD Desa Kanamit Jaya Kecamatan Maliku masa bhakti 2020-2028, menggantikan Anggota BPD sebelumnya atas nama Irwantoro, dan Untung Bahrudin Anggota BPD Bahaur Hilir masa bhakti 2020-2028 menggantikan Anggota BPD sebelumnya atas nama Ali Wardana.(tn)