Hal tersebut menjadi perhatian Polsek Pahandut saat mendampingi mediasi terkait tanggung jawab pengasuhan anak dari pasangan yang tengah menjalani proses perceraian. Mediasi berlangsung di Ruang Pelayanan Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini melibatkan Lurah Panarung, Kasi Pemerintahan Kelurahan Panarung, perwakilan Kementerian HAM, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, serta kedua orang tua yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas tanggung jawab pengasuhan anak dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Langkah ini diharapkan dapat membantu kedua orang tua menemukan jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan anak.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendukung penyelesaian persoalan warga secara bijaksana.
“Kami berharap kedua orang tua dapat mengutamakan kepentingan anak dan bersama-sama menjalankan tanggung jawab pengasuhan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memperhatikan kebutuhan anak,” ujar Iyudi, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan keluarga melalui musyawarah diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik bagi kedua orang tua, terutama dalam menjalankan tanggung jawab terhadap anak.
Melalui pendampingan tersebut, Polsek Pahandut juga mendorong sinergi antara kepolisian dan perangkat kelurahan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan sosial.
Harapannya, setiap persoalan dapat dibicarakan secara bijaksana dengan tetap menempatkan kepentingan anak sebagai hal utama, sehingga kebutuhan dan tanggung jawab pengasuhan tetap menjadi perhatian kedua orang tua di tengah proses perceraian yang dijalani. (red)













