Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10/2024). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya ancaman alih fungsi lahan. Hera Nugrahayu menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan.
“Tanah adalah sumber daya pokok usaha pertanian. Kita perlu melindunginya agar tidak terjadi fragmentasi yang mengancam daya dukung wilayah,” ujar Hera. Ia menambahkan, Raperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hera juga memaparkan sejumlah alasan penting di balik pengusulan Raperda ini, seperti melindungi kawasan pertanian secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan lahan.
“Dengan adanya regulasi ini, kita memastikan pertanian kita berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kemakmuran masyarakat, sekaligus mempertahankan keseimbangan ekologis,” tegasnya.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan, sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (mda)













