Nasional

Cek Keaslian Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Genggaman, ATR/BPN Permudah Akses Digital

×

Cek Keaslian Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Genggaman, ATR/BPN Permudah Akses Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan publik di sektor pertanahan. Melalui inovasi digital, masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara praktis hanya melalui telepon pintar, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai solusi modern untuk memastikan keabsahan dokumen pertanahan. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebutkan layanan ini dirancang agar masyarakat bisa mengakses informasi secara cepat, aman, dan fleksibel.

“Sekarang masyarakat bisa mengecek kesesuaian data sertipikat kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan detail sertipikat tanah.

Bagi pemilik sertipikat analog, informasi dapat dibagikan kepada pihak lain melalui email dengan batas waktu akses tertentu. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada sertipikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai, informasi lengkap akan langsung muncul pada perangkat penerima, selama yang bersangkutan juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut.

Kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

Namun demikian, apabila data bidang tanah belum muncul dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut biasanya terjadi karena data belum terintegrasi dalam sistem digital. Untuk itu, pemilik disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pembaruan data agar dapat terpetakan secara sistematis.

Dengan langkah digitalisasi ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan keakuratan data pertanahan di Indonesia. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *