Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polresta Palangka Raya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 100,84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Saat dilakukan penindakan, pelaku diketahui tengah melakukan transaksi narkotika. Bahkan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya.
“Pelaku ini merupakan pengedar dan berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu. Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun tetap berhasil kami amankan,” ungkap AKP Yonika.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red/am)













