News

Dirjen KI Kemenkumham Resmi Buka Promosi, Diseminasi KI Komunual di Kalteng

×

Dirjen KI Kemenkumham Resmi Buka Promosi, Diseminasi KI Komunual di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan ; Dirjen KI Kemenkumham Min Usihen, S.H.,M.H (Tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dr. Hendra Ekaputra bersama pejabat lainnya, saat meresmikan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (08/08/23).(dok ist)

PALANGKA RAYA, NUSA BORNEO – Direktur Jenderal Kekayaan Intektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Min Usihen, S.H.,M.H secara langsung membuka kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelketual Komunal ‘Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pilar pendorong ekonomi daerah’, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Selasa (08/08/23).

Dalam sambutanya, Kekayaan Intelektual Komunal diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

“Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual Komunal berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” ucapnya.

Dia menyampaikan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) amat penting dilindungi mengingat ia merupakan warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas, beragam, bersifat benda (cagar budaya) dan takbenda (ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis), yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi.

“Hak atas KIK secara kolektif dipegang oleh masyarakat. Hak tersebut timbul karena penciptaan, pemeliharaan, peningkatan, dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam sambutanya, Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan luas wilayah sebesar 153.564,5 km² yang menjadikannya sebagai Provinsi terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi beberapa provinsi baru pada tahun 2022, memiliki Kekayaan Hayati, Sumber Daya Alam dan Kebudayaan yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kabupaten, 1 (Satu) Kota.

“Dibutuhkan peran negara untuk menghadirkan perlindungan khusus terhadap Kekayaan intelektual Komunal. Perlindungan yang dimaksud dapat berupa kepastian hukum yang sesuai dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan) yaitu berupa hak ekslusif baik hak moral maupun hak ekonomi yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat pemilik kekayaan intelektual komunal. Selain kehadiran negara, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal merupakan hal yang sangat penting.

Sistem perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal bersifat konstitutif, yang artinya perlu dilakukan inventarisasi atau pencatatan agar dapat diketahui pihak lain, khususnya pihak asing agar mengetahui, memahami, dan mengenal lebih jauh siapa pemilik salah satu bidang Kekayaan Intelektual komunal dan asal mula muculnya salah satu bidang Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Masyarakat atau kelompok komunal berkewajiban melestarikan KIK agar tidak serta merta digunakan tanpa ijin atau dijiplak secara tidak bertanggung jawab.

“Mengingat hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sangatlah penting dan bermanfaat untuk mendorong perekonomian daerah. Misalnya saja seperti Perlindungan dan pengembangan produk berbasis indikasi geografis yang dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan,” katanya.

DJKI juga terus melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah untuk memastikan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah merupakan perpanjangan tangan dari DJKI Kemenkumham RI, oleh karenanya berkaitan dengan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal di wilayah merupakan tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Akademisi,”(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *