Palangka Raya, Nusaborneo.com – Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar penegakan hukum dan inspeksi terpadu di ruas Jalan Nasional Palangka Raya–Bagugus (Bukit Rawi), pada 21–22 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025, yang diterbitkan pada 11 Februari 2025. Surat tersebut menginstruksikan penghentian operasional angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.
“Kami menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar, khususnya yang tetap beroperasi di ruas jalan yang telah dilarang dalam surat edaran gubernur,” tegas Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan, Dishub Kalteng.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta para bupati di wilayah Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau untuk:
1. Berkoordinasi dengan kepolisian dalam menghentikan angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan yang dimaksud.
2. Melakukan pembatasan muatan angkutan hasil perkebunan.
3. Mendorong perusahaan besar swasta (PBS) di sektor tambang, perkebunan, dan kehutanan menyediakan jalan khusus untuk kegiatan angkutannya.
4. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondisi infrastruktur jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan atau pelanggaran lainnya yang kerap terjadi pada kendaraan angkutan barang. (Mda)